Arti dan makna kesaktian pancasila

Pancasila merupakan lambang negara Indonesia. Tak heran jika dalam
perjalanan bangsa Indonesia tercatat berbagai peristiwa sejarah mengenai
lambang negara Indonesia ini. Selain kelahiran Pancasila kita juga sering
mendengar hari kesaktian pancasila. Bagi Anda yang sedang mencari mengenai
pengertian kesaktian pancasila tulisan di bawah ini mungkin bisa Anda jadikan
sebagai referensi.
Tiap-tiap tanggal 1 oktober lembaga
pemerintahan mulai dari pemerintah kabupaten hingga dinas pendidikan seperti
sekolah senantiasa memperingati hari kesaktian pancasila. Namun tahukah Anda
apa itu hari kesaktian pancasila?
Hari Kesaktian pancasila adalah hari
dimana Negara Indonesia terselamatkan dari pemberontakan yang dilakukan oleh
kalangan Partai Komunis Indonesia (PKI). Peristiwa gerakan 30 September 1965
oleh PKI menyebabkan jatuhnya korban dari kalangan militer. Tokoh- tokoh
tersebut ditetapkan sebagai pahlawan revolusi Indonesia pada 5 Oktober 1965
(pada perkembangannya pemerintah RI menetapkan tokoh-tokoh tersebut sebagai
pahlawan nasional pada tahun 2009). Para pahlawan tersebut diantaranya adalah:
Brigadir Polisi Karel Susult Tubun, Letnan Jenderal A. Yani, Mayjen R.
Suprapto, Mayjen S. Parman, Letnan Satu Pire Andreas Tendean, Brigjen
D.I. Panjaitan, Brigjen Sutoyo, dan Mayjen Haryono. Dari uraian diatas
dapat kita simpulkan bahwa pengertian kesaktian pancasila adalah hari dimana
Republik Indonesia dapat diselamatkan dari pemberontakan PKI. Dengan terungkapnya
kasus penculikan yang dilakukan oleh PKI maka secara cepat dan sigap pemerintah
Indonesia memutuskan untuk memberantas para pelaku penculikan dan otak dari
peristiwa kriminal tersebut.
Dengan dapat diberantasnya PKI dan para antek-anteknya maka kondisi Indonesia perlahan mulai kondusif dan kembali aman meskipun masih selalu membekas pada rakyat Indonesia. Mulai saat itu pula tiap-tiap tanggal 1 Oktober diperingati sebagai hari kesaktian pancasila.
Walau
umumnya rakyat Indonesia masih mengenang atau mengingatnya, namun ada pro dan
kontra tentang peringatan Hari Kesaktian Pancasila itu.
Peringatan Hari Kesaktian Pancasila
pada dasarnya adalah untuk memperkukuh Pancasila sebagai dasar dan pandangan
hidup bangsa. Hal itu perlu kita sadari dalam rangka mengembalikan Pancasila
sebagai dasar dan arah paradigmanya yang selama ini cenderung dilupakan, bahkan
mungkin hendak ditinggalkan.
Peringatan Hari Kesaktian Pancasila
perlu dijadikan media refleksi untuk merenungkan bagaimana bangsa Indonesia
saat ini menggunakan Pancasila untuk hidup berbangsa dan bernegara. Dalam masa
transisi ke arah demokrasi yang sebenarnya saat ini, ternyata telah terjadi
krisis dan disintegrasi moral dan mental.
Dalam rangka mempertahankan
kehidupan berbangsa dan bernegara, rakyat terpanggil untuk membela dan
merevitalisasi Pancasila yang sedang berada di ambang bahaya. Dalam konteks
merevitalisasi Pancasila sebagai dasar negara menuju terwujudnya masyarakat
yang demokratis, seluruh lapisan masyarakat harus menyadari bahwa tanpa suatu
platform dalam format dasar negara atau ideologi, maka suatu bangsa akan
mustahil untuk mempertahankan survival-nya.
Revitalisasi Pancasila sebagai dasar
negara mempunyai makna bahwa Pancasila harus kita letakkan dalam keutuhan
dengan pembukaan, dan dieksplorasikan sebagai paradigma dalam dimensi-dimensi
yang melekat padanya.
Hasrat politik untuk bersatu tidak
diimposisi dari atas, tetapi merupakan pergerakan kemasyarakatan, di mana semua
kelompok masyarakat bangsa yang majemuk ini ikut serta secara aktif.
Jiwa dan semangat Pancasila lahir
dari pertemuan hasrat dan kehendak politik pergerakan masyarakat dan dari
kesadaran para pendiri negara ini. Dari kancah perjuangan persatuan dan
persatuan bangsa dan negara itulah ditemukan formulasi kearifan kenegarawanan
dalam falsafah negara Pancasila.
Penetapan Pancasila
sebagai dasar falsafah bangsa dan negara bukanlah pekerjaan yang sederhana.
Proses pengesahannya melalui jalan yang panjang, penuh perdebatan yang
berbobot, rasa tanggung jawab yang besar terhadap nasib bangsa dan negara di
kemudian hari, tetapi juga penuh dengan rasa persaudaraan yang akrab.Kiranya perlu disadari pula bahwa kebinekaan maupun
kesatuan-kesatuan Indonesia adalah suatu kenyataan dan suatu persoalan.
Walaupun proses integrasi bangsa terus berjalan, namun potensi-potensi yang
disintegratif belum hilang, bahkan amat mungkin tidak pernah akan hilang. Hal
itu sebagai konsekuensi kita mendasarkan diri pada Pancasila. Sebab, Pancasila
dengan karakter utamanya yang inklusif dan non-diskriminatif, tidak melihat
kebinekaan dan kesatuan-persatuan sebagai suatu perlawanan, melainkan merangkul
kedua-duanya.
Pancasila amat menekankan
kesatuan-persatuan, tetapi tanpa mematikan atau melenyapkan kebinekaan. Di
pihak lain, Pancasila menerima serta menghargai kebinekaan, tetapi dalam batas
tidak membahayakan atau menghancurkan kesatuan-persatuan. Kebinekaan dalam
kesatuan-persatuan dan kesatuan-persatuan dalam kebinekaan. Di sinilah letak
kesaktian Pancasila.
Dalam konstelasi masyarakat
Indonesia, memilih kesatuan-persatuan dengan mematikan kebinekaan hanya akan
menghasilkan konflik-konflik yang mungkin diketahui di mana awalnya, tapi tak
pernah dapat diduga di mana atau bagaimana akan berakhir. Sebaliknya, memilih
kebinekaan dengan mengabaikan kesatuan-persatuan ibarat melepas bermacam-macam
binatang buas dalam satu kandang, sehingga akan saling menerkam.
Kerangka dasar kehidupan nasional
yang mendasarkan diri pada Pancasila akan melihat keragaman suku, agama, ras
sebagai aset atau kekayaan bangsa. Namun, jiwa dan semangat Pancasila juga
punya batas-batas yang menyangkut tetap tegaknya kesatuan-persatuan agar
kebinekaan itu tetap berfungsi sebagai kekayaan dan modal bangsa, jangan
berfungsi sebaliknya.
Pada masa penjajahan, kebinekaan
dijadikan alat untuk memecah belah bangsa kita. Dalam konteks Indonesia
merdeka, keadaan memang berubah cukup fundamental. Namun, ini pun belum
menyelesaikan seluruh persoalan. Ketika diputuskan untuk membentuk negara
kesatuan Republik Indonesia, semua kelompok dalam masyarakat terikat satu sama
lain dalam satu kesatuan-persatuan secara politis. Setelah melalui fase
transisi, dapat dikatakan bahwa kesatuan-persatuan politis itu tetap mantap,
tapi kesatuan-persatuan berbangsa dan bernegara masih terkotak-kotak.
Bertolak dari persoalan tersebut,
barangkali faktor keselamatan seluruh rakyat itulah yang kiranya tetap
merupakan perekat. Ada nasionalisme dan patriotisme, namun lebih ke dalam,
antarkita dengan manifestasi ketulusan memberi dan menerima, ketulusan mendesak
ke belakang kepentingan dan ambisi pribadi, golongan, atau suku lewat jalan
Pancasila.
Jalan Pancasila tidak bisa dikatakan
sebagai jalan yang mudah, tetapi sejak awal memang telah disadari bahwa memilih
jalan Pancasila memang berarti memilih jalan yang tidak mudah. Juga tidak
dikatakan bahwa pembatasan-pembatasan yang bersifat eksternal tidak diperlukan.
Tetapi, yang mesti jelas adalah pembatasan-pembatasan eksternal saja tidaklah
cukup. Itu mungkin dapat mencegah perpecahan, tetapi tidak dapat menumbuhkan
kesatuan dan persatuan.
Adapun aturan main atau konsensus
tersebut juga harus bersifat dinamis, tidak sekali jadi, tetapi terus menjadi
selalu terbuka untuk dikembangkan dalam dan melalui proses pengalaman bersama.
Rakyat sudah jenuh dengan
pengotak-ngotakan yang mencetuskan konflik-konflik horizontal. Rakyat
mengharapkan para pemimpin negeri ini benar-benar mampu memperbaiki keadaan.
Janganlah kepentingan rakyat dinomorduakan atau diadu domba untuk ambisi
pribadi atau golongan.
Bangsa ini masih memerlukan
momen-momen yang mampu menggugah kesadaran akan pentingnya Pancasila. Pancasila
sebagai dasar dan falsafah negara harus kita jaga dan kita pertahankan dengan
segala cara. Tanpa Pancasila, negeri ini akan digerogoti oleh bangsanya sendiri.
Sumber:
http://antoksoesanto.blogspot.co.id/2014/08/pengertian-kesaktian-pancasila-dan-maknanya.html
http://kehidupandjoes.blogspot.co.id/2011/09/makna-hari-lahir-kesaktian-pancasila-1.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar